BREAKING NEWS
Rabu, 23 April 2025

Rektor Atma Jaya Yogyakarta Tegaskan Sanksi Drop Out Menanti Belly Villsen Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 11:56 WIB
44 view
Rektor Atma Jaya Yogyakarta Tegaskan Sanksi Drop Out Menanti Belly Villsen Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA – Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyatakan siap memberikan sanksi berupa drop out (DO) atau pemutusan hubungan studi kepada Belly Villsen, sebelumnya ditulis Billy tersangka kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswi asal Kalimantan Barat. Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan setelah kasus ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rektor Universitas Atma Jaya, Gregorius Sri Nurhartanto, menjelaskan bahwa pihak kampus akan menunggu keputusan pengadilan yang sah dan tetap sebelum memutuskan langkah lebih lanjut. “Otomatis ya (menunggu inkrah), otomatis. Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya,” ujar Sri saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024). Sri juga mengungkapkan rasa kekecewaan pihak universitas terhadap peristiwa tersebut. “Ini sangat memalukan, kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami, tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang ada di tempat kami,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Belly Villsen, yang merupakan mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, diduga menjadi otak dari insiden penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi di Yogyakarta. Korban yang merupakan mahasiswa asal Kalimantan Barat mengalami luka parah di wajah dan tubuh akibat aksi kekerasan tersebut. Pihak kepolisian telah mengungkap bahwa Belly adalah bagian dari tindak kekerasan ini dan telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam perkembangan terakhir, polisi terus menyelidiki kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:

Sebagai langkah awal, pihak universitas sudah melakukan koordinasi dengan warek 3 dan kepala program studi S2 Fakultas Hukum untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Sri mengingatkan bahwa UAJY memiliki kode etik mahasiswa yang ketat, dan jika terbukti terlibat dalam tindak kriminal, sanksi yang berlaku akan diberikan, termasuk kemungkinan pengeluaran dari universitas. “Kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” tegas Sri.rsangka penyiraman air keras kepada mahasiswi asal Kalimantan Barat. Rektor Universitas Atma Jaya Gregorius (Christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Oknum Komisioner KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kamar Kos
Intruksi Gubsu, BKAD Sumut Tahan 4 Unit Mobil Dinas Tak Lengkap Administrasi
Terinspirasi Serial "Bidah", 20 Santriwati Berani Bongkar Aksi Bejat Pimpinan Ponpes di Lombok
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sabang, Terasa Hingga Aceh Besar
Bobby Nasution Disambut Antusias Warga Aek Bilah, Harapan Perbaikan Infrastruktur Menggema
MA Rotasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Sunarto: Demi Profesionalisme dan Integritas
komentar
beritaTerbaru