Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com -Industri bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tengah menghadapi skandal besar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini melibatkan dugaan pengoplosan Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92), yang pertama kali diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Kejagung, kerugian keuangan negara akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun hanya pada tahun 2023.
Baca Juga:
Kasus pengoplosan ini diduga berlangsung sejak 2018, menimbulkan dampak besar pada tata kelola industri energi Indonesia.
Di tengah isu yang berkembang, influencer otomotif ternama, Fitra Eri, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh pihak Pertamina dan diminta untuk memberi klarifikasi kepada publik bahwa tidak ada bensin oplosan.
Baca Juga:
Namun, Fitra Eri menegaskan penolakan terhadap permintaan tersebut karena ia merasa tidak memiliki data yang cukup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saya dihubungi oleh Pertamina untuk mengatakan bahwa bukan bensin oplosan. Saya tidak bisa mengatakan itu, karena saya tidak tahu faktanya seperti apa.
Saya hanya masyarakat biasa, saya konsumen," ujar Fitra Eri dalam program salah satu stasiun TV, Kamis (27/2/2025).
Ia juga menyoroti kebingungan publik terkait dua informasi yang saling bertentangan—di satu sisi Kejaksaan Agung menyatakan ada pengoplosan bensin, sementara di rapat DPR disebutkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM.
Fitra menyarankan agar Pertamina melakukan komunikasi publik yang lebih terbuka dan tidak hanya bergantung pada influencer untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
"Saya rasa Pertamina harus melakukan komunikasi publik yang tepat. Tidak hanya mengandalkan influencer untuk mengembalikan kepercayaan publik," tambah Fitra.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, serta MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Tags
beritaTerkait
komentar