BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Pagar Laut Tangerang

Justin Nova - Sabtu, 01 Maret 2025 16:48 WIB
58 view
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG -Yunihar, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, mengkritik pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut bahwa Arsin siap membayar denda Rp 48 miliar terkait kasus pemasangan pagar laut di Tangerang.

Yunihar menegaskan bahwa pernyataan tersebut kacau dan tidak akurat.

"Perlu kami klarifikasi bahwa sampai saat ini, klien kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. Kami tahu informasi itu justru dari pemberitaan media," ujar Yunihar pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa meskipun menghormati kewenangan Menteri KKP, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai pernyataan tersebut dengan klien yang kini masih dalam tahanan.

Sakti sebelumnya menyatakan bahwa Kades Kohod dan perangkat desa yang terlibat telah menyanggupi membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Pemberian sanksi administratif ini terkait pemasangan pagar laut di Tangerang yang diduga melanggar peraturan.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, Menteri KKP juga menyebutkan bahwa Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus ini dan telah menetapkan Arsin serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Arsin dan stafnya saat ini dikenakan sanksi administratif dan telah dinyatakan siap membayar denda, namun kubu Arsin menegaskan bahwa mereka belum menerima informasi resmi dari KKP terkait hal ini.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus ini masih berjalan di bawah pengawasan Bareskrim.

Kasus ini muncul setelah Kades Kohod dan perangkat desa dituduh melakukan pelanggaran dalam proyek pemasangan pagar laut yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

(kp/n14)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR Desak KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Tangerang, Firman Soebagyo: "Menteri Terkesan Tutupi Dalang di Balik Kasus Ini"
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar
Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar
Mandor Pemasangan Pagar Laut di Tangerang "Menghilang", KKP Terus Mencari
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Ombudsman Provinsi Banten Temukan Kerugian Rp 24 Miliar Akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
komentar
beritaTerbaru