Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial TI (48) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, ELI (45), di rumah mereka di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Peristiwa kekerasan rumah tangga ini diduga berawal dari kebiasaan pelaku yang gemar bermain judi online.
Namun, karena sering mengalami kekalahan, pelaku kerap melampiaskan emosinya kepada sang istri.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku tak terima karena nasi yang disajikan istrinya sudah dingin," kata Hafiz dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.
Tak mampu menahan amarah, TI pun melayangkan pukulan ke tubuh ELI, yang menyebabkan luka memar dan lebam pada tangan dan kaki korban.
Selain itu, TI juga diketahui sering mengancam korban dengan senjata tajam.
Bahkan, ia pernah mengejar anak kandungnya dengan parang, memperburuk kondisi keluarga mereka.
Menurut keterangan polisi, TI juga sering meminta uang kepada ELI untuk bermain judi online.
"Motifnya cukup sepele, tapi akibatnya sangat serius.
Pelaku kerap meminta uang dari korban untuk keperluan perjudian online," tambah Hafiz.
Setelah mengalami kekerasan berulang kali, ELI akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
komentar