BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Terungkap! Jaksa AZ Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Robot Trading

Muhammad Taufik - Sabtu, 01 Maret 2025 10:25 WIB
108 view
Terungkap! Jaksa AZ Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Robot Trading
Jumpa pers kasus gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Ahsya (AZ), kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan penilapan uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat.

Baca Juga:

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa AZ bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

Namun, dalam proses pengembalian tersebut, AZ bersama dengan kuasa hukum korban, BG dan OS, melakukan manipulasi dengan hanya mengembalikan sebagian dari jumlah tersebut.

Baca Juga:

"Uang tersebut seharusnya dikembalikan utuh kepada korban. Namun, BG dan OS bekerja sama dengan AZ untuk memanipulasi pengembalian dan menyisihkan sebagian untuk kepentingan pribadi," ujar Patris dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta Selatan.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto: 'Keputusan Partai' di Balik Upaya Loloskan Harun Masiku ke DPR
Korban Investasi Bodong Net89 Adukan Kasus ke Komisi III DPR, Minta Penyelesaian dengan Restorative Justice
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur dari Perang Melawan Koruptor, Siap Bangun Penjara Khusus
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Menag Ingatkan KPK Agar Tidak Menjerat Orang Tak Bersalah
DJP: Bingkisan Lebaran untuk Pegawai Pajak Dilarang, Laporkan Jika Ada Tawaran Gratifikasi
komentar
beritaTerbaru