Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun hanya untuk tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan awal yang hanya mencakup tahun 2023.
Baca Juga:
Kejagung masih bekerja sama dengan ahli dan BPK untuk menghitung kerugian negara selama periode 2018 hingga 2023.
"Kerugian negara yang dihitung pada 2023 mencapai Rp 193,7 triliun. Namun, angka tersebut hanya berlaku untuk tahun ini.
Baca Juga:
Kami masih menghitung kerugian selama lima tahun terakhir, dari 2018 hingga 2023," ungkap Harli.
Komponen Kerugian Negara Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun tersebut didasarkan pada beberapa komponen utama:
Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sebesar Rp 35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
Tags
beritaTerkait
komentar