Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, antara lain RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, dan ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Skandal korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
(bs)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar