Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga.
Penetapan kedua tersangka baru ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.
Baca Juga:
Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau itikad baik.
Tags
beritaTerkait
komentar