Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyanggah bantahan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kejagung mengungkapkan temuan terbaru yang menunjukkan bahwa Pertalite (RON 90) dicampur dengan Pertamax (RON 92), meski pihak Pertamina sebelumnya membantah adanya pengoplosan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait praktik blending yang tidak sesuai dengan standar. "Ada RON 90 atau bahkan di bawahnya yang dicampur dengan RON 92, dan dipasarkan dengan harga Pertamax," ujar Qohar dalam keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025).
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Qohar juga menambahkan, meskipun PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya mengklaim bahwa tidak ada pengoplosan, keterangan saksi dan bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.
Baca Juga:
Pihak Kejagung kini tengah mempersiapkan langkah selanjutnya dengan melibatkan ahli untuk memastikan validitas dari temuan tersebut. "Kami akan meminta ahli untuk meneliti lebih lanjut. Tapi fakta yang ada dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan bahwa terjadi blending antara RON 88 dan 92," kata Qohar.
Tags
beritaTerkait
komentar