BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar

BITV Admin - Rabu, 26 Februari 2025 18:03 WIB
31 view
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AMBON – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Djafar Kwairumaratu, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT. Djafar dihadapkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah SBT tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 28,8 miliar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Junita Sahetapy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (26/2/2025). Junita menyampaikan, "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Baca Juga:

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Djafar membayar denda sebesar Rp 1 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan. Tuntutan lain yang diajukan adalah kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos Ajak Masyarakat Beri Maaf dan Kenang Jasa Abdul Gani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia, Bagaimana Status Kasus Korupsinya Yang Belum Inkrah?
Kabar Duka, Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) Meninggal Dunia Setelah Beberapa Pekan Dirawat
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kabupaten Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Tercatat 1.200 Meter
komentar
beritaTerbaru