BREAKING NEWS
Minggu, 16 Maret 2025
SIARAN PERS

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 16:07 WIB
87 view
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
KKJ Sumut dan manajemen Mistar.id saat mendampingi korban melapor ke Polrestabes Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karenanya, perbuatan para terduga preman ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009. Bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Baca Juga:

Menyikapi kasus tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap.

1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bongkar Dugaan Pungli Oknum Lurah di Wilayah Kemayoran, Tiga Wartawan Diminta Buka Identitas Narsum, Bolehkah?
Presiden Prabowo Ingatkan Wartawan untuk Waspadai Hoaks dan Jaga Integritas Pers
Tonggo Simangunsong Terpilih Sebagai Ketua AJI Medan Periode 2025-2028
KKJ Desak Polresta Bogor Ungkap Kasus Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
H. Musa Rajeksha Terima Penghargaan Anugerah Sahabat Pers 2024, Apresiasi SPS Sumut sebagai Pilar Kebebasan Pers
Pelanggaran Kebebasan Pers di Israel: Kantor Al Jazeera di Ramallah Diserbu Militer!
komentar
beritaTerbaru