BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Dakwaan Final, Tom Lembong Segera Disidang dalam Kasus Impor Gula

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 13:21 WIB
185 view
Dakwaan Final, Tom Lembong Segera Disidang dalam Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya, bersama sembilan tersangka lainnya, telah ditetapkan sebagai bagian dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyerahkan berkas perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Baca Juga:

Proses pelimpahan berkas perkara ini telah dimulai, dan Kejaksaan Agung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran prosedur hukum tersebut.

Terkait dengan kemungkinan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada Tom Lembong, Harli menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan dakwaan jaksa. "Kami harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom. Ini masih berproses. Jika misalnya ada dakwaan bahwa Tom menerima sesuatu, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," tambahnya.

Baca Juga:

Harli juga menjelaskan bahwa jika dakwaan yang diterima Tom Lembong terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau keuntungan yang tidak sah, maka kewajiban untuk membayar uang pengganti akan tetap berlaku, kecuali jika pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dihitung.

Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Tom Lembong menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tom Lembong, bersama dengan Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lainnya, kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tersangka Bertambah! Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengoplosan Pertamax
Saling Bantah : Kejagung dan Pertamina Berseteru Soal Isu Pertamax Oplosan, Siapa yang Benar?
Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Ditahan atas Kasus Korupsi Oplos Pertalite jadi Pertamax
Mega Korupsi Pertamina Terbongkar, Merugikan Negara Rp968,5 Triliun: Berawal dari Keluhan Masyarakat
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 28,8 Miliar
Presiden Prabowo Janji Bersih-Bersih Korupsi di Pertamina, 7 Tersangka Ditahan Kejaksaan Agung
komentar
beritaTerbaru