
Waspada! 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Terlihat di Kulit, Jangan Diabaikan
BITVONLINE.COM Organ ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan racun dari tubuh. Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik,
KesehatanJAKARTA -Berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya, bersama sembilan tersangka lainnya, telah ditetapkan sebagai bagian dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyerahkan berkas perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Baca Juga:
Proses pelimpahan berkas perkara ini telah dimulai, dan Kejaksaan Agung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran prosedur hukum tersebut.
Terkait dengan kemungkinan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada Tom Lembong, Harli menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan dakwaan jaksa. "Kami harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom. Ini masih berproses. Jika misalnya ada dakwaan bahwa Tom menerima sesuatu, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," tambahnya.
Baca Juga:
Harli juga menjelaskan bahwa jika dakwaan yang diterima Tom Lembong terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau keuntungan yang tidak sah, maka kewajiban untuk membayar uang pengganti akan tetap berlaku, kecuali jika pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dihitung.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Tom Lembong menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tom Lembong, bersama dengan Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lainnya, kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dc/a)
BITVONLINE.COM Organ ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan racun dari tubuh. Ketika ginjal tidak berfungsi dengan baik,
KesehatanDAIRI Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan pakaian dinas sedang mengendarai mobil ambulans dengan penuh konsentras
KesehatanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali melakukan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumu
NasionalSOLO Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan penting kepada peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri
NasionalJEMBER Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dari Kepolisian Resor (Polres) Jember, berkesemapatan melakukan kunjungan ker
NasionalSERANG Aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten, menyeret dua anggota Korem 064/
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari tanah kelahirannya.
NasionalRANTAU Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (P
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si mengimbau kepada para petani untuk memanen padinya sedikit lebih lama. Hal
PemerintahanOlehAbdul Chair Ramadhan.Perkembangan hukum tidak sematamata didasarkan pada pertimbangan logika formal semata, melainkan lebih banyak dip
Opini