Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, dibantu Subdit Jatanras Polda Sumut, berhasil menangkap Fadli (45), tersangka pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak (43). Mayat korban ditemukan di semak-semak Kecamatan Kutalimbaru pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam konferensi pers, Fadli yang tangannya diborgol tampak duduk di kursi roda dengan kedua kakinya diperban akibat ditembak polisi. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap beberapa jam setelah penemuan mayat, tepatnya di Simpang Selayang Medan sekitar pukul 20:00 WIB.
Baca Juga:
Modus Pembunuhan
Baca Juga:
Menurut keterangan polisi, pembunuhan terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di belakang RSUP Adam Malik Medan. Awalnya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online melalui aplikasi dengan tujuan ke rumahnya di Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah korban menjemput, tersangka duduk di bangku belakang sopir.
Saat tiba di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, sekitar 1 kilometer dari lokasi penjemputan, tersangka meminta berhenti dengan alasan kakaknya akan menumpang. Namun, tanpa diduga, Fadli langsung menyerang korban dengan pisau yang telah dipersiapkannya, menyayat leher dan bagian vital korban. Setelah korban tewas, tersangka membuang mayatnya di semak-semak dan membawa mobil korban untuk dijual.
Motif Pembunuhan
Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan adalah faktor ekonomi. Fadli terlilit utang dan cicilan mobil yang harus dibayar. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba sebelum melakukan kejahatan.
"Tersangka butuh uang Rp 25 juta. Namun, kami juga melihat bahwa sebelum membunuh, pelaku sempat mengonsumsi narkoba," ujar Kombes Gidion.
Upaya Menjual Mobil dan Penangkapan
Setelah membunuh korban, tersangka menghubungi seorang rekannya berinisial H untuk menjual mobil hasil rampokan seharga Rp 25 juta. Namun, saat calon pembeli melihat bercak darah di dalam mobil, tersangka berbohong dengan mengatakan itu adalah darah kambing. Rekannya meminta tersangka untuk membersihkan mobil terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.
Saat tersangka membawa mobil ke wilayah Medan Tuntungan untuk dicuci, keluarga korban yang sudah melacak keberadaan mobil mendatangi lokasi. Menyadari hal itu, tersangka melarikan diri. Polisi yang telah melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Fadli di Simpang Selayang pada Senin malam sekitar pukul 20:00 WIB.
Tersangka Seorang Residivis
Polisi juga mengungkap bahwa Fadli adalah seorang residivis yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun atas kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2003 di Rantau Prapat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Fadli dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan akan menambahkan pasal-pasal lain yang dapat memperberat hukuman tersangka.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal yang dapat memaksimalkan proses hukum demi keadilan bagi korban," kata Kombes Gidion.
(tb/a)
Tags
beritaTerkait
komentar