Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan pengoplosan ini terjadi dalam konteks kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018 hingga 2023.
Menurut keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax dan kemudian melakukan proses blending di depo/storage untuk mengubahnya menjadi Pertamax. Pembelian bahan bakar yang lebih rendah oktannya ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kejagung menjelaskan bahwa pengadaan BBM seharusnya membeli RON 92 (Pertamax), namun yang terjadi adalah pembelian RON 90 (Pertalite), yang setelahnya diolah menjadi Pertamax. "Tindakan ini tidak diperbolehkan dan merugikan konsumen," ujar Kejagung.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar