Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Riva, yang telah menjabat di berbagai posisi di PT Pertamina sejak 2008, kini harus menghadapi tuduhan serius yang melibatkan penyelewengan dalam pengelolaan minyak mentah dan BBM di perusahaan pelat merah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan pengkondisian impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Baca Juga:
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/2/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan berasal dari beberapa komponen, termasuk kerugian impor minyak, impor BBM lewat broker, dan pemberian subsidi yang membengkak.
Selain Riva, enam tersangka lainnya juga turut terlibat dalam kasus ini, di antaranya Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kejagung mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan BBM, Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax dan kemudian melakukan pengolahan atau "blending" di Depot untuk menjadikannya Pertamax. Tindakan ini dianggap ilegal dan menyebabkan kerugian negara yang besar.
Baca Juga:
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dalam periode 2019-2023, sejumlah pihak di Pertamina sengaja mengurangi produksi minyak mentah dalam negeri dan memilih untuk mengimpor, meski seharusnya kebutuhan minyak mentah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Proses pengadaan yang tidak transparan dan pengaturan harga dengan broker diduga menjadi salah satu penyebab kerugian besar tersebut.
Tersangka Riva Siahaan, yang saat ini tercatat memiliki harta senilai Rp18,9 miliar, kini harus menghadapi proses hukum yang berat, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
(km/a)
Tags
beritaTerkait
komentar