Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain Riva, enam tersangka lainnya juga turut terlibat dalam kasus ini, di antaranya Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kejagung mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan BBM, Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax dan kemudian melakukan pengolahan atau "blending" di Depot untuk menjadikannya Pertamax. Tindakan ini dianggap ilegal dan menyebabkan kerugian negara yang besar.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dalam periode 2019-2023, sejumlah pihak di Pertamina sengaja mengurangi produksi minyak mentah dalam negeri dan memilih untuk mengimpor, meski seharusnya kebutuhan minyak mentah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Proses pengadaan yang tidak transparan dan pengaturan harga dengan broker diduga menjadi salah satu penyebab kerugian besar tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Riva Siahaan, yang saat ini tercatat memiliki harta senilai Rp18,9 miliar, kini harus menghadapi proses hukum yang berat, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
(km/a)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar