
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
BOGOR Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana, melakukan penye
NasionalJAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim).
Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung mengungkapkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun tersangka justru melakukan pengondisian yang menyebabkan produksi kilang sengaja diturunkan.
Baca Juga:
Dengan cara ini, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor yang harga pembeliannya lebih tinggi dari harga produksi minyak dalam negeri.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," ujar Qohar.
Baca Juga:
Tersangka RS, SDS, dan AP diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum untuk memenangkan broker impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka juga diduga berkomunikasi dengan tersangka DW dan GRJ agar bisa memperoleh harga yang lebih tinggi, meskipun syarat impor belum terpenuhi.
Akibat kecurangan ini, harga dasar yang digunakan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. Hal ini menyebabkan pemberian kompensasi dan subsidi BBM melalui APBN menjadi lebih besar, yang pada akhirnya merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Qohar menegaskan bahwa jumlah kerugian ini merupakan perkiraan sementara dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut bersama ahli.
(bs/n14)
BOGOR Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana, melakukan penye
NasionalDEPOK Sandi Butar Butar, yang sempat viral setelah membongkar dugaan praktik korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kot
NasionalTAPANULI SELATAN Kegiatan Jumat Berkah yang rutin dilaksanakan Polres Tapanuli Selatan kali ini menyasar Polsek Sipirok. Kegiatan berbagi
EntertainmentMEDAN Ini penting diketahui Kapolda Sumut. Sampai hari ini, Sabtu (15/03/2025), sudah satu bulan kasus dugaan pencabulan anak di bawah u
Hukum dan KriminalLANGKAT Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap kios pupuk UD KT IYOSIKEL yang berada di Dusun II Kacangan I,
EkonomiBOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan Kriminal