BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 21:43 WIB
90 view
Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," ujar Qohar.

Tersangka RS, SDS, dan AP diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum untuk memenangkan broker impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka juga diduga berkomunikasi dengan tersangka DW dan GRJ agar bisa memperoleh harga yang lebih tinggi, meskipun syarat impor belum terpenuhi.

Baca Juga:

Akibat kecurangan ini, harga dasar yang digunakan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. Hal ini menyebabkan pemberian kompensasi dan subsidi BBM melalui APBN menjadi lebih besar, yang pada akhirnya merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.

Qohar menegaskan bahwa jumlah kerugian ini merupakan perkiraan sementara dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut bersama ahli.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Jadi Tersangka
Dasco Tegaskan Ahok Harus Tahu Laporan dan Hasil Audit PT Pertamina?
Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!
Ahok: Kejagung Harus Periksa Alfian Nasution dalam Skandal Korupsi Pertamina
Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Pangkalan, Berlaku 14 Maret 2025: Simak Daftarnya!
Ahok Klaim Tidak Ditanya Soal BBM Oplosan Selama Pemeriksaan Kasus Korupsi Kejagung
komentar
beritaTerbaru