BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 21:43 WIB
88 view
Kejagung Ungkap Modus Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim).

Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung mengungkapkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun tersangka justru melakukan pengondisian yang menyebabkan produksi kilang sengaja diturunkan.

Baca Juga:

Dengan cara ini, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor yang harga pembeliannya lebih tinggi dari harga produksi minyak dalam negeri.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Jadi Tersangka
Dasco Tegaskan Ahok Harus Tahu Laporan dan Hasil Audit PT Pertamina?
Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!
Ahok: Kejagung Harus Periksa Alfian Nasution dalam Skandal Korupsi Pertamina
Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Pangkalan, Berlaku 14 Maret 2025: Simak Daftarnya!
Ahok Klaim Tidak Ditanya Soal BBM Oplosan Selama Pemeriksaan Kasus Korupsi Kejagung
komentar
beritaTerbaru