Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Menurut hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), MKAR diduga merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan berperan sebagai broker dalam tender impor minyak mentah. Bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta, MKAR diduga telah menyepakati harga tinggi sebelum proses tender dilakukan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, MKAR Ditahan
Baca Juga:
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, dengan alat bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk MKAR. Ia kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta.
"Dengan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Baca Juga:
Penggeledahan di Kediaman Riza Chalid
Dalam rangkaian penyelidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman Mohammad Riza Chalid, terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Plaza Asia lantai 20 serta sebuah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hari ini, penyidik sedang melaksanakan penggeledahan dan masih berlangsung sejak pukul 12.00," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan MKAR dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp 193 Triliun
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193 triliun, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Kejagung sebelumnya. Kejagung kini sedang berupaya untuk mengusut tuntas jaringan di balik praktek korupsi ini, dengan menahan tersangka-tersangka yang terlibat dan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang relevan.
(bs/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar