BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Ini Daftar Aliran Uang Haramnya

BITVonline.com - Sabtu, 28 Desember 2024 09:43 WIB
12 view
Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Ini Daftar Aliran Uang Haramnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Kasus besar ini melibatkan banyak pihak dan mencakup kerugian yang berasal dari berbagai sektor. Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara meliputi:

Kerugian atas penyewaan alat pengolahan timah sebesar Rp 2,28 triliun.

Baca Juga:

Kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal sebesar Rp 26,65 triliun.

Baca Juga:

Kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271,07 triliun.

Uang hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah individu dan korporasi yang terlibat. Berikut daftar penerima aliran dana negara:

Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (2021-2024), sebesar Rp 325,99 juta.

Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.

Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), sebesar Rp 3,66 triliun.

Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), melalui PT SBS senilai Rp 1,92 triliun.

Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sebesar Rp 2,2 triliun.

Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebesar Rp 52,57 miliar.

375 mitra jasa usaha pertambangan, sebesar Rp 10,38 triliun.

CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), sebesar Rp 4,14 triliun.

Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020) dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021), melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.

Selain itu, dana sebesar Rp 420 miliar yang dikumpulkan dari smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola oleh Harvey Moeis dan Helena Lim, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada pencatatan resmi.

Hakim menetapkan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. “Dengan demikian para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara,” ujar Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Sabtu (28/12/2024). Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, mengungkap jaringan luas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Ello Tegaskan Tak Pernah Bawakan Lagu Dewa 19 saat Manggung Solo, Ini Alasannya
KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Termasuk Mobil Mercy dan Tas Louis Vuitton
Harga Daging Sapi dan Ayam Naik Jelang Ramadan di Sumut, Beberapa Daerah Melebihi HET
TPL Sesalkan Perusakan Tanaman Eukaliptus di Simalungun, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Viral! Kades Tertawa Mengaku Geli Terima Nasi Kotak Usai Pelantikan Bupati Bogor, Langsung Ditindak!
Ahmad Dhani Kritik Pemikiran Lagu Tak Populer Tanpa Penyanyi, Sebut Itu Kekanak-kanakan
komentar
beritaTerbaru