BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 14:42 WIB
60 view
KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diduga meminjam identitas pihak lain untuk mendapatkan kredit. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap dua saksi wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan peminjaman nama dan identitas saksi sebagai debitur oleh tersangka. "Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:

KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa empat saksi lainnya yang tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Keempat saksi yang dimaksud adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto, yang semuanya merupakan pihak wiraswasta. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan mereka melalui upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Tessa.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Terus Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura
Video Pernyataan Hasto Kristiyanto Sebut Jokowi Inisiator Revisi UU KPK Viral di Media Sosial
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung
Sejumlah Ketua DPP PDIP Sambangi Rumah Megawati, Terkait Penundaan Retreat dan Kasus Hasto Kristiyanto
PDI-P Tegaskan Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, Fokus pada Fungsi Checks and Balances
Hasto Kristiyanto Turun di 'Tangga Keramat' KPK, Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
komentar
beritaTerbaru