Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diduga meminjam identitas pihak lain untuk mendapatkan kredit. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap dua saksi wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, pada Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan peminjaman nama dan identitas saksi sebagai debitur oleh tersangka. "Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," ujar Tessa dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa empat saksi lainnya yang tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Keempat saksi yang dimaksud adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto, yang semuanya merupakan pihak wiraswasta. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan mereka melalui upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Tessa.
Tags
beritaTerkait
komentar