BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 11:16 WIB
73 view
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Agung
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Eksepsi tersebut terkait dengan dakwaan suap yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca Juga:

Zarof Ricar didakwa telah menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi terkait terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, (24/2/2025) menyatakan, "Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima."

Baca Juga:

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, keberatan tim hukum Zarof dianggap telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya dibahas pada proses persidangan berikutnya.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Terus Upayakan Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP yang Ditangkap di Singapura
KPK Ungkap Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Kasus Korupsi Bank Jepara Artha
Tekad Prabowo: Melawan Korupsi dengan Segala Upaya demi Pemerintahan yang Bersih
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.912 Personel untuk Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan PHP di MK
Mengejutkan! Inilah 10 Negara Paling Korup di Dunia, Bagaimana Posisi Indonesia?
Kejagung Respon Vonis Lebih Berat Budi Said: Akan Pelajari Langkah Selanjutnya
komentar
beritaTerbaru