BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

ATR/BPN Batalkan Pencabutan Sertifikat SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang?

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 14:55 WIB
34 view
ATR/BPN Batalkan Pencabutan Sertifikat SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang?
Nusron Wahid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tangerang, Banten – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan, di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya pada Jumat (22/2/2025) menjelaskan bahwa ada dua bidang tanah milik PT CIS yang sebelumnya terindikasi berada di dalam garis pantai, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar SHGB milik CIS aman berada di dalam garis pantai. Hanya ada dua bidang tanah yang terletak di luar garis pantai atau masuk wilayah laut, yang kini sedang dikaji lebih lanjut.

Baca Juga:

"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar Nusron.

Baca Juga:

Sebelumnya, ATR/BPN telah memutuskan untuk tidak mencabut 58 SHGB, termasuk milik Aguan, yang terletak di dalam garis pantai, berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Keputusan ini menambah pembatalan sertifikat di wilayah Pagar Laut yang telah berlangsung. Hingga saat ini, ATR/BPN telah membatalkan total 192 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, termasuk 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kini total sertifikat yang dicabut mencapai 209 dari 280 sertifikat yang semula diterbitkan di kawasan tersebut.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Pembatalan Sertifikat SHGB Aguan, Tegaskan Kebijakan Pembatalan Terhadap Lahan di Luar Garis Pantai
Pemerintah Indonesia Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Prancis di Sektor Perdagangan dan Investasi
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Terlibat!
Kades Kohod Arsin Diduga Raup Rp23,2 Miliar dari Penerbitan Sertifikat Palsu
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pengadilan Belum Ajukan Permohonan Pengukuran Sebelum Penggusuran di Bekasi
komentar
beritaTerbaru