BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Tim Gabungan BAIS TNI dan Kemendag Gerebek Gudang Pengemasan Oli Palsu di Sumatera Utara

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 16:12 WIB
78 view
Tim Gabungan BAIS TNI dan Kemendag Gerebek Gudang Pengemasan Oli Palsu di Sumatera Utara
Tim Gabungan BAIS TNI dan Kemendag gerebek gudang pengemasan oli palsu di sejumlah tempat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penyimpanan oli palsu di Sumatera Utara, Rabu (19/02/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG -Rabu (19/02/2025) kemarin, tim gabungan yang terdiri dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI dan penyidik Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penggerebekan di sejumlah tempat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penyimpanan oli palsu di Sumatera Utara.

Penggerebekan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah, yakni Kompleks Pergudangan Intan Nomor 88F dan 8A, serta Harmoni Warehouse Nomor 8K-8M di Jalan Ismail Harun, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Tim gabungan ini telah memantau lokasi-lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ratusan dus oli yang diduga palsu, siap edar. Oli-oli palsu ini dikemas dalam botol dengan merek-merek terkenal, seperti Yamalube, Toyota Lexus Oil, Federal Ultrateck, AHM Oil MPX, Deltalube, Genuine Oil Kawasaksi, hingga drum bertuliskan logo Pertamina. Selain itu, juga ditemukan botol kemasan kosong yang menunjukkan adanya upaya pemalsuan merek dagang.

Baca Juga:

Aksi penggerebekan sempat diwarnai ketegangan saat salah seorang karyawan wanita di gudang 88F enggan menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan dan mempertanyakan legalitas tim gabungan. Setelah menunggu lebih dari satu jam, tim gabungan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang bukti berupa oli palsu menggunakan truk milik TNI dari Kodam I Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oli palsu tersebut didatangkan dari Tangerang, Banten, kemudian dikemas dan didistribusikan ke bengkel-bengkel kecil di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya. Praktik pemalsuan oli ini sangat merugikan masyarakat, karena penggunaan oli yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan fatal pada mesin kendaraan, seperti ausnya bearing mesin, pistonnya baret, hingga kebocoran seal.

Tidak hanya merugikan konsumen, pemalsuan merek dagang juga merupakan tindak pidana yang serius, terlebih jika melibatkan produk milik perusahaan negara seperti Pertamina. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap para pelaku harus dilakukan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan banyak pihak.

(razali)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sejarah dan Asal-Usul Nama Kota Medan: Dari Tanah Lapang hingga Jadi Kota Multikultural
BNPB Kerahkan Alat Berat untuk Normalisasi Akses Jalan Tertimbun Longsor di Humbang Hasundutan
Rano Karno: Pramono Anung Bisa Ikut Retret Gelombang Dua, Surat Hanya Tunda Bukan Larang?
Bobby Nasution: "Perintah Presiden Lebih Penting" Terkait Surat Edaran PDIP
Anggaran Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Rp 13,2 Miliar, Kemendagri Tegaskan Tidak Boros
Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara, 21 Februari 2025: Hujan Ringan hingga Sedang, Suhu Bervariasi
komentar
beritaTerbaru