Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan transfer uang miliaran rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada konferensi pers yang digelar hari ini.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen transfer uang, percakapan digital, serta bukti pembayaran. "Kami menyita sembilan dokumen fisik dan lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Ada pula delapan ponsel yang diduga terlibat dalam pemrosesan dokumen elektronik yang terkait dengan perkara ini," ujar Kombes Ade.
Baca Juga:
Selain dokumen dan perangkat elektronik, polisi juga mengumpulkan bukti hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan. Terkait dengan dakwaan terhadap keduanya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Klarifikasi Nikita Mirzani: Uang Rp 4 Miliar untuk Endorsement
Nikita Mirzani membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP dengan meminta uang Rp 4 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan biaya untuk endorsement produk, bukan hasil pemerasan.
Fahmi menjelaskan bahwa RGP yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk meminta agar produk skincare miliknya di-review oleh Nikita. "Memang ada pembicaraan mengenai uang yang nilainya mencapai miliaran, namun itu adalah negosiasi terkait endorsement, bukan pemerasan," kata Fahmi. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah yang disepakati awalnya adalah Rp 5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar dan dibayar dalam dua tahap.
Fahmi menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau ancaman yang dilakukan oleh Nikita dalam proses negosiasi tersebut. Nikita bahkan mengaku tidak mengenal RGP secara pribadi, dan ia menduga ada kepentingan dari pihak pengusaha skincare tersebut.
Proses Penyidikan Lanjut dan Harapan Kuasa Hukum
Fahmi juga menambahkan bahwa penjelasan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Ia mengharapkan pihak berwenang untuk menghadirkan saksi ahli guna memberikan interpretasi terkait pasal pemerasan dan pengancaman dalam kasus ini.
Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait, serta mengevaluasi bukti yang ada untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
(dc/a)
Tags
beritaTerkait
komentar