Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pada 6 Desember, Ipda RS meminta uang Rp 600 juta dari klien saya. Namun, setelah uang dibayarkan, klien saya tidak lulus. Ketika ditanyakan, RS menjanjikan akan lulus pada gelombang kedua dengan tambahan pembayaran sebesar Rp 250 juta pada April 2024," kata Olsen.
Baca Juga:
Namun, Bripka Shcalomo kembali gagal lulus dan meminta agar uangnya dikembalikan. Sayangnya, Ipda RS terus memberikan alasan dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Setelah tidak ada kejelasan, Bripka Shcalomo bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk melapor ke pihak berwenang pada Oktober 2024.
Baca Juga:
Pihak Polda Sumut pun telah menangani laporan ini, dan proses penyelidikan masih berlangsung. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terkait kasus penipuan ini masih dalam tahap awal.
(kp/a)
Tags
beritaTerkait
komentar