Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga:
Hakim Ketua, Herri Swantoro, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2), menyatakan bahwa perubahan keputusan ini hanya terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, sementara denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, hakim juga memutuskan menambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023. Sebelumnya, Budi Said hanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.
Apabila Budi Said gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan.
Keputusan banding ini berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang disertai denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, merugikan negara hingga Rp1,07 triliun akibat tindakannya dalam jual beli emas Antam yang tidak sesuai faktur penjualan. Ia juga terlibat dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa korupsi dan pencucian uang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor bisnis.
(at/a)
Tags
beritaTerkait
komentar