BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 14:01 WIB
61 view
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apabila Budi Said gagal membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan.

Baca Juga:

Keputusan banding ini berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang disertai denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca Juga:

Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, merugikan negara hingga Rp1,07 triliun akibat tindakannya dalam jual beli emas Antam yang tidak sesuai faktur penjualan. Ia juga terlibat dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas dan menggunakannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa korupsi dan pencucian uang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor bisnis.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejagung Respon Vonis Lebih Berat Budi Said: Akan Pelajari Langkah Selanjutnya
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 per Gram, Harga Buyback Juga Ikut Menurun
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kunjungi Tahanan KPK
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Masuk Tahap Verifikasi
Jokowi Respon Santai Soal Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarganya: "Silakan Jika Ada Fakta Hukum"
PDIP: Hasto Koperatif, Tidak Akan Lari Dari Proses Hukum KPK
komentar
beritaTerbaru