BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 14:01 WIB
183 view
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua, Herri Swantoro, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2), menyatakan bahwa perubahan keputusan ini hanya terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, sementara denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hakim juga memutuskan menambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023. Sebelumnya, Budi Said hanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Didakwa Terima Suap Terkait Penempatan Menantu di Maskapai
Mu’ti: Dana BOS Minim Panduan, KPK Ungkap 17% Sekolah Masih Lakukan Pungli Dana BOS
Emak-Emak Berbaju Hitam Geruduk DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang: Salah Alamat
Kejari Mesuji Geledah Kantor Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp11,2 Miliar
Kades Balohao Nisel Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Warga Laporkan ke Polisi
Dewan Pers Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Direktur JAKTV, Tian Bahtiar
komentar
beritaTerbaru