BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 14:01 WIB
60 view
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya".
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya", menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga:

Hakim Ketua, Herri Swantoro, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2), menyatakan bahwa perubahan keputusan ini hanya terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, sementara denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hakim juga memutuskan menambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, yang setara dengan Rp1,07 triliun, berdasarkan harga emas Antam pada Desember 2023. Sebelumnya, Budi Said hanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 per Gram, Harga Buyback Juga Ikut Menurun
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kunjungi Tahanan KPK
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Masuk Tahap Verifikasi
Jokowi Respon Santai Soal Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarganya: "Silakan Jika Ada Fakta Hukum"
PDIP: Hasto Koperatif, Tidak Akan Lari Dari Proses Hukum KPK
Ditahan KPK, Hasto Sebut Ini Saatnya KPK Periksa Keluarga Presiden Jokowi
komentar
beritaTerbaru