
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
SERANG Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mendalami dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Ka
Hukum dan KriminalJAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto meminta KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, bahkan terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Hasto mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PDI-P, ia siap menerima konsekuensi politik yang mungkin terjadi, termasuk dikriminalisasi. "Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita," ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perintangan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan kasus suap itu sendiri. Hasto diduga berperan dalam mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Baca Juga:
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga dengan sengaja menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji bersama Harun Masiku dan pihak lainnya kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2017-2022.
KPK pun menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan Hasto masih terus dilakukan secara simultan dan mendalam. Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Meskipun Hasto dan Harun Masiku sempat lolos dari penangkapan pada saat itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(km/a)
SERANG Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mendalami dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Ka
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan mayoritas kader PDIP menginginkan Megawati Soekarnoputri kembali memimpin
PolitikJAKARTA Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES,
Hukum dan KriminalMAKASSAR Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Balang Baru Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pa
PeristiwaPADANG PANJANG Guncangan gempa berkekuatan magnitudo 4,6 yang terjadi pada Sabtu (19/4) malam membuat warga di sejumlah wilayah di Provinsi
PeristiwaSURABAYA Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia mengancam akan mencabu
PemerintahanBITVONLINE.COM Pelecehan seksual merupakan tindakan yang meninggalkan dampak mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Namun, banyak k
NasionalBOGOR Sebuah mobil tertemper kereta rel listrik (KRL) di perlintasan rel kereta api kawasan Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sab
PeristiwaBATU BARA Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri halal bihalal sekaligus
PemerintahanDEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menertibkan sekitar 1.600 kepala keluarga (KK) yang tinggal secara ilegal di kawasan Jalan Dahlan
Hukum dan Kriminal