BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 08:43 WIB
66 view
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKABUMI -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pengelola SPBU diketahui memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen, meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai.

Penindakan terhadap praktik curang ini berawal dari pengecekan yang dilakukan pada 9 Januari 2025 oleh tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga di SPBU 34-43111. Pengujian tersebut menunjukkan adanya deviasi pengurangan bahan bakar di empat dispenser merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Baca Juga:

Hasil pengukuran menggunakan bejana ukur standar 20 liter menunjukkan adanya pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter. Angka ini jauh melebihi batas toleransi yang diizinkan yaitu 100 ml per 20 liter. Praktik ini dilakukan dengan menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang secara ilegal pada kompartemen pompa. Alat tersebut berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas.

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Diperhitungkan, kerugian yang dialami konsumen akibat pengurangan takaran bahan bakar ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun.

Polri telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM), RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor distribusi bahan bakar yang sangat vital," ujar Brigjen Nunung.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, turut memberikan apresiasi terhadap upaya Polri dalam mengungkap kasus ini. "Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yakni Pasal 27 yang mengatur larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Kericuhan di Pengadilan Jakarta Utara
Kepala Desa Segarajaya Tanggapi Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laut Bekasi: 'Saya Tidak Tahu'
Menteri Perdagangan Segel SPBU di Sukabumi, Diduga Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar Per Tahun
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Terlibat!
komentar
beritaTerbaru