BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 08:43 WIB
65 view
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polri telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM), RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor distribusi bahan bakar yang sangat vital," ujar Brigjen Nunung.

Baca Juga:

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, turut memberikan apresiasi terhadap upaya Polri dalam mengungkap kasus ini. "Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Baca Juga:

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yakni Pasal 27 yang mengatur larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Kericuhan di Pengadilan Jakarta Utara
Kepala Desa Segarajaya Tanggapi Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laut Bekasi: 'Saya Tidak Tahu'
Menteri Perdagangan Segel SPBU di Sukabumi, Diduga Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar Per Tahun
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Terlibat!
komentar
beritaTerbaru