BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Menteri Perdagangan Segel SPBU di Sukabumi, Diduga Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar Per Tahun

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 15:57 WIB
57 view
Menteri Perdagangan Segel SPBU di Sukabumi, Diduga Rugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar Per Tahun
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama aparat Bareskrim Polri menyegel satu (SPBU) di Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKABUMI -Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama aparat Bareskrim Polri menyegel satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

"Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim serta dilakukan pendalaman bersama Kemendag dan Pemda," ujar Mendag Budi Santoso di lokasi.

Baca Juga:

Modus Kecurangan

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat pengurang takaran bahan bakar berupa printed circuit board (PCB) yang dipasang pada empat dispenser BBM di SPBU tersebut. PCB tersebut berfungsi mengurangi volume BBM yang seharusnya diterima oleh konsumen.

"Setiap pengisian 20 liter BBM, volume yang diberikan berkurang sekitar 600 mililiter atau sekitar tiga persen dari jumlah seharusnya. Hal ini jelas merugikan masyarakat," ungkap Budi.

Berdasarkan perkiraan awal, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik kecurangan ini mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang di SPBU tersebut.

Pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga, melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, Rudi, sebagai terlapor.

Menurut Nunung, modus yang digunakan adalah pemasangan PCB pada mesin dispenser, yang dilengkapi dengan komponen elektronik dan travo pengatur arus listrik. Perangkat ini disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM.

Ancaman Sanksi Hukum

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemilik SPBU diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pihak SPBU juga akan dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Nunung.

Penyegelan SPBU ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan menindak tegas praktik kecurangan dalam perdagangan bahan bakar di Indonesia.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
Pemerintah Rencanakan Pencabutan Subsidi BBM pada 2027, Harga Pertalite dan Solar Diprediksi Naik
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Kericuhan di Pengadilan Jakarta Utara
Kepala Desa Segarajaya Tanggapi Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laut Bekasi: 'Saya Tidak Tahu'
Polri Ungkap Kecurangan Pengelola SPBU Sukabumi yang Curangi Konsumen dengan Alat Tambahan di Dispenser Pompa
komentar
beritaTerbaru