TANGGERANG -Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang. Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, turut tercatat sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut baru saja ditetapkan pada Selasa (18/2/2025) setelah melalui gelar perkara dan penyidikan yang panjang. "Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang," kata Djuhandhani.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta dokumen-dokumen lainnya antara Desember 2023 hingga November 2024.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan dan penggeledahan rumah Arsin bin Asip saat penyidikan berlangsung. Djuhandhani juga menambahkan bahwa penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan langkah-langkah lebih lanjut dalam kasus ini.