BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Serukan Penghormatan Putusan

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 20:45 WIB
157 view
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Serukan Penghormatan Putusan
Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan tingkat dua.

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (18/2/2025), menyatakan, "Kami meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut." Menurutnya, keputusan PT Jakarta yang memperberat vonis bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

"Majelis hakim di tingkat banding mungkin memiliki keyakinan yang berbeda setelah melihat bukti-bukti dan memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal ini dapat mempengaruhi mereka dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat," ujar Mukti Fajar.

Baca Juga:

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY masih melakukan pendalaman lebih lanjut. "Kami akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap pelapor yang sebelumnya tidak dapat hadir," tambahnya.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Banding : Hukuman Eks GM PT Antam Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Komisi III DPR Minta MA dan Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Bekasi Terkait Penggusuran Cluster Ber-SHM di Setia Mekar
Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 M
Sandra Dewi Terancam Bangkrut Setelah Asetnya Disita dalam Kasus Korupsi Suaminya Harvey Moeis
Hukuman Helena Lim Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru