BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Terungkap! Peran Kades Kohod dalam Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 20:31 WIB
83 view
Terungkap! Peran Kades Kohod dalam Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG -Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Arsin, tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Baca Juga:

Peran Kades Kohod Arsin dalam Kasus Pagar Laut

Baca Juga:

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2), menjelaskan bahwa Arsin diduga membuat surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ungkap Djuhandani.

Dua tersangka lainnya, SP dan CE, disebut berperan sebagai penerima kuasa, meski belum dijelaskan lebih rinci mengenai keterlibatan mereka.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk Kantor Desa Kohod dan rumah Arsin. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Arsin Sempat Mengaku Sebagai Korban

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsin sempat menggelar konferensi pers di kediamannya pada Jumat (14/2). Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod bukanlah sesuatu yang ia harapkan.

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Kepala Desa, dengan kerendahan hati ingin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Arsin.

Ia juga mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus ini.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan pihak lain. Ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan," tambahnya.

Arsin Dikabarkan Hilang, Kuasa Hukum Bantah

Sebelumnya, Arsin sempat dikabarkan menghilang usai kasus ini mencuat. Namun, kuasa hukumnya, Yunihar, membantah kabar bahwa kliennya kabur.

"Tidak benar klien kami kabur ke luar negeri atau menghilang. Faktanya, klien kami selalu berada di Desa Kohod," kata Yunihar.

Ia menjelaskan bahwa alasan Arsin jarang terlihat di rumah atau kantor desa adalah untuk menjaga kondusivitas di tengah perpecahan di masyarakat.

"Ada dua faksi di desa, pendukung dan penolak. Klien kami hanya ingin menjaga situasi tetap kondusif," jelasnya.

Kondisi Kesehatan Arsin Menurun

Dalam konferensi persnya, Arsin terlihat lesu dan terus-menerus batuk. Menurut kuasa hukumnya, kondisi kesehatannya menurun karena proses hukum yang dijalani.

"Beliau sedang kurang sehat. Ini akibat tekanan dari proses yang sedang berlangsung," ungkap Yunihar.

Arsin sendiri mengakui bahwa berat badannya turun hingga 10 kilogram, meskipun ia menyatakan bahwa hal itu lebih disebabkan oleh kelelahan.

"Berat badan saya turun 10 kilo, tapi bukan karena kasus ini. Dari sebelumnya memang sudah turun karena capek," tutur Arsin.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal pagar laut Desa Kohod.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Isu Pembatalan Pencabutan SHGB Pagar Laut
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
ATR/BPN Batalkan Pencabutan Sertifikat SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang?
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Kericuhan di Pengadilan Jakarta Utara
Kepala Desa Segarajaya Tanggapi Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laut Bekasi: 'Saya Tidak Tahu'
komentar
beritaTerbaru