BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

KPK Fokus Selidiki Chat Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 18:58 WIB
69 view
KPK Fokus Selidiki Chat Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Adrial Wilde, suami dari mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Agustiani Tio Fridelina, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Adrial Wilde diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/2), dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pesan tertulisnya, Selasa (18/2).

Baca Juga:

Adrial Wilde mengungkapkan bahwa penyidik mendalami informasi mengenai peristiwa yang berkaitan dengan istrinya, yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga:

"Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, kaitannya lebih ke arah yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami," kata Adrial usai pemeriksaan.

Pengacara Adrial, Army Mulyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan kliennya lebih berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), bukan mengenai peran Adrial dalam suap yang melibatkan Hasto.

"Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya," ujar Army.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI Harun Masiku yang kini menjadi buron. Selain suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Pada Kamis (13/2), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan tersangka. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Senin (17/2).

(cn/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Sejumlah Ketua DPP PDIP Sambangi Rumah Megawati, Terkait Penundaan Retreat dan Kasus Hasto Kristiyanto
PDI-P Tegaskan Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, Fokus pada Fungsi Checks and Balances
Bima Arya: Peserta Retreat Magelang Masih 450 Orang, Kader PDI-P Belum Bergabung
PDI-P Tunjuk Pramono Anung untuk Negosiasi Retreat Kepala Daerah di Magelang
Wakil Ketua MPR RI Respon Instruksi Megawati Terkait Retret di Akmil
komentar
beritaTerbaru