BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Mengungkap Tawar-Menawar Fee Suap Kasus Ronald Tannur: Makelar Kasus Mahkamah Agung Minta Rp 15 M

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:19 WIB
128 view
Mengungkap Tawar-Menawar Fee Suap Kasus Ronald Tannur: Makelar Kasus Mahkamah Agung Minta Rp 15 M
Gregorius Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel yang mengungkapkan percakapan terkait tawar-menawar fee antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus.

Stephanie Christel, yang merupakan keponakan dari Lisa Rachmat dan sempat magang di kantor pengacara Lisa, mengungkapkan bahwa dirinya mendengar langsung percakapan antara Lisa dan Zarof mengenai pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di MA. Menurutnya, meski tidak mengetahui detail tentang vonis bebas Ronald Tannur, dia mendengar adanya pembicaraan mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara kasasi tersebut.

"Zarof menyebutkan nominal sebesar Rp 15 miliar untuk menjamin kebebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Namun, Lisa menawar hingga mencapai Rp 5 miliar dan akhirnya sepakat," ujar Stephanie dalam persidangan.

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum menanggapi kesaksian ini dengan menekankan bahwa kasus ini melibatkan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara dengan Rp 3,6 miliar) yang diterima oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya — Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap tersebut diberikan untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejari Mesuji Geledah Kantor Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp11,2 Miliar
Kades Balohao Nisel Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Warga Laporkan ke Polisi
Dewan Pers Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Direktur JAKTV, Tian Bahtiar
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 4,6 Miliar
komentar
beritaTerbaru