BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Sidang Etik Polri : 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 11:34 WIB
97 view
Sidang Etik Polri :  2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi
Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATENG -Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025). Sidang tersebut berlangsung selama enam jam dengan keputusan memberi hukuman demosi kepada kedua tersangka.

Keduanya, Aiptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo, anggota Unit Samapta Polsek Tembalang, terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap sejoli yang terjadi di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari 2025. Kasus ini menghebohkan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, sanksi yang diberikan pada kedua tersangka diputuskan dalam sidang tertutup berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Artanto menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan berkaitan dengan profesi dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Baca Juga:

"Tersangka akan kembali ditahan setelah sidang dan menunggu proses persidangan di pengadilan. Mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Artanto.

Sidang ini mencerminkan upaya Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik bagi anggotanya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meskipun hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, yakni demosi, namun proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan di pengadilan untuk memutuskan sanksi pidana lebih lanjut.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pelni Sediakan 500 Tiket Gratis Mudik Sampit-Semarang, Pendaftaran Dibuka Hingga 19 Maret 2025
Harga Cabai di Semarang Melonjak Menjelang Ramadhan, Pembeli Beralih ke Cabai Busuk?!
Pemkot Semarang Siapkan Tiga Opsi Antisipasi Kecelakaan di Kawasan Silayur
Kasus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta: Ipda RS Hadapi Sidang Etik, Sanksi Menanti
UNNES Kukuhkan Enam Guru Besar Baru, Perkuat Keilmuan di Berbagai Bidang
Wali Kota Semarang dan Suami Resmi Ditahan, KPK Ungkap Kasus Besar?
komentar
beritaTerbaru