Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana agar segera dikembalikan untuk disita," tambah Anom.
Baca Juga:
Kasus ini juga menyeret mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021. Muflihun diketahui turut terlibat dalam dugaan perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 162 miliar akibat perjalanan dinas fiktif, yang meliputi 35.000 tiket pesawat palsu serta biaya penginapan yang tidak pernah digunakan. Meskipun penyidik telah menyita dana sebesar Rp 18,8 miliar dan menerima pengembalian sebagian dana, namun jumlah tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara yang terungkap.
Tags
beritaTerkait
komentar