BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 M

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 15:27 WIB
111 view
Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 M
Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi timah. Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ini. "Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ujar Andi Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/2).

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resmi dari putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum mengajukan kasasi. "Kami rasa putusan ini jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan sebelumnya," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa mereka yakin kliennya tidak bersalah terhadap dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Putusan banding ini diumumkan pada Kamis (13/2), di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan pencucian uang. Harvey dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada cukup harta untuk menutupi kekurangan tersebut, Harvey dapat dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Majelis Hakim menganggap bahwa vonis di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan mengingat nilai kerugian yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Kasus ini melibatkan penerimaan uang Rp 420 miliar oleh Harvey Moeis bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca Juga:

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli properti mewah dan barang-barang mewah seperti tas dan perhiasan untuk sang istri, Sandra Dewi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Harvey Moeis terkait upaya kasasi yang akan diajukan.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
KPK Periksa Saksi Lain Sebelum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung, Putusan Pailit Dikuatkan
MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS
KPK Siap Eksekusi Syahrul Yasin Limpo Setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
KPK Apresiasi Putusan Kasasi MA yang Memperberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru