BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Sembunyi di Bandung, Koruptor Nader Taher Ganti Identitas Jadi H Toni dan Pernah Sembunyi di Singapura

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 09:42 WIB
139 view
Sembunyi di Bandung, Koruptor Nader Taher Ganti Identitas Jadi H Toni dan Pernah Sembunyi di Singapura
Setelah melarikan diri selama 19 tahun, koruptor Nader Thaher (69) akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sore
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Setelah melarikan diri selama 19 tahun, koruptor Nader Thaher (69) akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sore. Nader, yang sebelumnya berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006, berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian ke berbagai tempat, termasuk ke luar negeri.

Nader Taher, yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, menjadi tersangka dalam kasus kredit macet yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman Nader ke Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig untuk PT Caltex Pacific Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengatakan bahwa selama masa pelariannya, Nader mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat. Pada tahun 2014, Nader mengubah KTP-nya di Cianjur, dan menggunakan identitas baru dengan nama H. Toni di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:

Dalam identitas barunya, Nader tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga setempat. Namun, meskipun jejaknya sulit dilacak, tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menemukan keberadaannya di Bandung.

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegas Akmal Abbas.

Baca Juga:

Setelah ditangkap, Nader langsung dibawa ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) pagi. Saat konferensi pers, Nader sempat mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.

Nader Taher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, atau hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mantan Ketua Komisi III DPR RI: Barang Sitaan Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara Jika Dikelola Baik
Kajati Sumut: Ikut WBK Itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
Buronan 3 Tahun Kasus Limbah Pabrik!, Agus Nugroho Dibekuk di Tanjung Morawa
Mantan Kadis Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus, Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru