JABAR -Setelah melarikan diri selama 19 tahun, koruptor Nader Thaher (69) akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sore. Nader, yang sebelumnya berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006, berhasil ditangkap setelah melakukan pelarian ke berbagai tempat, termasuk ke luar negeri.
Nader Taher, yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, menjadi tersangka dalam kasus kredit macet yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman Nader ke Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig untuk PT Caltex Pacific Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengatakan bahwa selama masa pelariannya, Nader mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat. Pada tahun 2014, Nader mengubah KTP-nya di Cianjur, dan menggunakan identitas baru dengan nama H. Toni di Kabupaten Bandung.
Dalam identitas barunya, Nader tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga setempat. Namun, meskipun jejaknya sulit dilacak, tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menemukan keberadaannya di Bandung.