BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 19:41 WIB
213 view
Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset
Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATARAM -Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah terkait pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap TGB dilakukan pada Kamis (13/2) dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya baru dapat informasi hari ini bahwa Kamis kemarin (13/2) memang ada pemeriksaan mantan Gubernur NTB," ujar Efrien di Mataram, Jumat (14/2).

Baca Juga:

Dua Tersangka dan Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

Dalam perkembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang resmi menjadi tersangka pada Kamis (13/2).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar. Kerugian ini timbul akibat nilai aset yang belum terbayarkan dalam periode kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2012-2016.

Proyek yang Tidak Berjalan Sesuai Perjanjian

Kejati NTB menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza tidak berjalan sebagaimana tertuang dalam perjanjian tahun 2012. Sejumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh PT Lombok Plaza, termasuk pembangunan gedung NTB Convention Center serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, tidak pernah terlaksana. Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pengelolaan aset daerah tersebut. Kejati NTB memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kades Halaban Sebut Dugaan Korupsi Hanya Rp 63 Juta, Mengaku Bayar Jaksa dan Polisi di Acara Isra Miraj?
Danantara: Kerugian Bukan Milik Negara, Untung Harus Setor ke Kas Negara
Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Sawit, Satgas Penertiban Hutan, dan Aset Negara di Hambalang
Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PSN PIK 2 ke KPK, Desak Pemeriksaan Bos Agung Sedayu Group
Tips Praktis Merawat Tanaman di Pekarangan Rumah Saat Musim Hujan
Banjir dan Lumpur Rendam Pemukiman di Kendari, 50 KK Terdampak
komentar
beritaTerbaru