
Tegas! MPR Setujui Rencana Presiden Prabowo untuk Menindak Koruptor di Pulau Terpencil
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang meng
Hukum dan KriminalJAKARTA -Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban. Kompol Nurma Dewi, Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman terhadap Vadel Badjideh adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Vadel Badjideh telah menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Menurut Nurma, Vadel dalam kondisi sehat saat memberikan keterangan dan menjawab 53 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan jelas.
Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang sangat mengemparkan ini.
(kp/n14)
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang meng
Hukum dan KriminalJAKARTA UTARA Seorang pria lansia, Arifin Yahya (67), ditemukan tewas di atas sepeda motornya yang terperosok ke dalam air di belakang Tran
PeristiwaBITVONLINE.COM Kurma sering kali menjadi pilihan utama untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, kur
KesehatanJAKARTA Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut M
Hukum dan KriminalBATU BARA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
PolitikJAKARTA Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, akhirnya memberikan
NasionalJAKARTA Lintasarta angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasion
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tidak hadir secara langsung dalam sidang awal di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
InternasionalLANGKAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Langkat, tepatnya di Masjid Ubudiyah, J
Agama