BREAKING NEWS
Jumat, 14 Februari 2025

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 23:26 WIB
8 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Aris Yudhariansyah melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Pada amar tuntutannya, Aris telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Jaksa, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya penjara, pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD Covid-19 ini, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Aris membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

"Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.*

(as/rl)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru