BREAKING NEWS
Jumat, 14 Februari 2025

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 23:26 WIB
10 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JPU juga menuntut Aris membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

"Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Erick.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.*

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru