BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Sita Ribuan Tabung Gas Ilegal

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 18:04 WIB
189 view
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Sita Ribuan Tabung Gas Ilegal
ilustrasi tabung gas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang melibatkan sembilan orang tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat hasil penyelidikan tim Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Menurut Panji, penyidik menemukan empat rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas.

"Petugas menemukan tabung gas 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara yang telah disiapkan sebelumnya," jelas Panji. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyiapkan tabung gas kosong yang kemudian didinginkan menggunakan es batu, sebelum gas elpiji 3 kg dimasukkan melalui pipa regulator ke dalam tabung yang lebih besar.

Baca Juga:

Proses pengoplosan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi tabung gas 12 kg, sedangkan tabung gas 50 kg memerlukan waktu sekitar satu setengah jam. Setelah gas oplosan siap, mereka menjualnya ke sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Keuntungan yang didapatkan pelaku sangat besar. Dari hasil pengoplosan, keuntungan mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung gas 12 kg, sedangkan keuntungan untuk gas 50 kg mencapai Rp694 ribu per tabung. Proses pengoplosan ini, menurut Panji, membutuhkan biaya modal sekitar Rp80 ribu untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg dan Rp340 ribu untuk satu tabung gas 50 kg.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 tabung gas 50 kg nonsubsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong, serta 149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi. Selain itu, polisi juga menyita 59 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi yang sudah diisi dengan gas oplosan, dua unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor.

Ke sembilan pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Komplotan Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap, Memeras Korban di Hotel
Komplotan Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap, Pemerasan Terhadap Pejabat Diduga Terjadi
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Lamborghini
Bais TNI Bersama Tim Gabungan Ungkap Mafia Gas di Marelan, Negara Rugi Rp 153 Miliar
Praktisi Hukum: Reza Gladys Punya Peran Penting dalam Kasus Nikita Mirzani, Harus Diperiksa
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.912 Personel untuk Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan PHP di MK
komentar
beritaTerbaru