
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Usai Tur Terakhir Seringai di Jepang dan Taiwan
BITVONLINE.COM Kabar duka datang dari dunia musik rock dan perfilman Tanah Air. Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai sekaligus manaj
EntertainmentJAKARTA BARAT -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang melibatkan sembilan orang tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Bekasi.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat hasil penyelidikan tim Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Menurut Panji, penyidik menemukan empat rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas.
"Petugas menemukan tabung gas 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara yang telah disiapkan sebelumnya," jelas Panji. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyiapkan tabung gas kosong yang kemudian didinginkan menggunakan es batu, sebelum gas elpiji 3 kg dimasukkan melalui pipa regulator ke dalam tabung yang lebih besar.
Baca Juga:
Proses pengoplosan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi tabung gas 12 kg, sedangkan tabung gas 50 kg memerlukan waktu sekitar satu setengah jam. Setelah gas oplosan siap, mereka menjualnya ke sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Keuntungan yang didapatkan pelaku sangat besar. Dari hasil pengoplosan, keuntungan mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung gas 12 kg, sedangkan keuntungan untuk gas 50 kg mencapai Rp694 ribu per tabung. Proses pengoplosan ini, menurut Panji, membutuhkan biaya modal sekitar Rp80 ribu untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg dan Rp340 ribu untuk satu tabung gas 50 kg.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 tabung gas 50 kg nonsubsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong, serta 149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi. Selain itu, polisi juga menyita 59 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi yang sudah diisi dengan gas oplosan, dua unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor.
Ke sembilan pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
(tb/a)
BITVONLINE.COM Kabar duka datang dari dunia musik rock dan perfilman Tanah Air. Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai sekaligus manaj
EntertainmentSERANG Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mendalami dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Ka
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan mayoritas kader PDIP menginginkan Megawati Soekarnoputri kembali memimpin
PolitikJAKARTA Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES,
Hukum dan KriminalMAKASSAR Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Balang Baru Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pa
PeristiwaPADANG PANJANG Guncangan gempa berkekuatan magnitudo 4,6 yang terjadi pada Sabtu (19/4) malam membuat warga di sejumlah wilayah di Provinsi
PeristiwaSURABAYA Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia mengancam akan mencabu
PemerintahanBITVONLINE.COM Pelecehan seksual merupakan tindakan yang meninggalkan dampak mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Namun, banyak k
NasionalBOGOR Sebuah mobil tertemper kereta rel listrik (KRL) di perlintasan rel kereta api kawasan Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sab
PeristiwaBATU BARA Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri halal bihalal sekaligus
Pemerintahan