BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Sita Ribuan Tabung Gas Ilegal

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 18:04 WIB
187 view
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Sita Ribuan Tabung Gas Ilegal
ilustrasi tabung gas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Keuntungan yang didapatkan pelaku sangat besar. Dari hasil pengoplosan, keuntungan mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung gas 12 kg, sedangkan keuntungan untuk gas 50 kg mencapai Rp694 ribu per tabung. Proses pengoplosan ini, menurut Panji, membutuhkan biaya modal sekitar Rp80 ribu untuk menghasilkan satu tabung gas 12 kg dan Rp340 ribu untuk satu tabung gas 50 kg.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 tabung gas 50 kg nonsubsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang sudah kosong, serta 149 tabung gas elpiji 3 kg subsidi yang masih terisi. Selain itu, polisi juga menyita 59 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi yang sudah diisi dengan gas oplosan, dua unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga:

Ke sembilan pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(tb/a)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Komplotan Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap, Memeras Korban di Hotel
Komplotan Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap, Pemerasan Terhadap Pejabat Diduga Terjadi
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Lamborghini
Bais TNI Bersama Tim Gabungan Ungkap Mafia Gas di Marelan, Negara Rugi Rp 153 Miliar
Praktisi Hukum: Reza Gladys Punya Peran Penting dalam Kasus Nikita Mirzani, Harus Diperiksa
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.912 Personel untuk Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan PHP di MK
komentar
beritaTerbaru